Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa SN Kasus Kekerasan Seksual Digelar Secara Virtual

    Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa SN Kasus Kekerasan Seksual Digelar Secara Virtual

    KOTA MALANG - Sidang kasus perkara kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur yakni inisial A yang masih berusia 15 tahun dengan Terdakwa Sofyan Nanandi (23), segera memasuki babak akhir. 

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Jalan Ahmad Yani Nomor 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

    Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Sofyan Nanandi dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang, " kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan yakni Indriaqori Safitri, SH  dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Judi Prasetya, SH, M.H ( Ketua Majelis) , Herlina Reyes, SH.M.Hum (Hakim Anggota)  dan Safruddin, SH.MH (Hakim Anggota). 

    Pada pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini berkeyakinan bahwa Terdakwa Sofyan Nanandi (23), warga Kelurahan Sisir Batu Kota Batu, Jawa Timur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana yang didakwa. 

    Dakwaan penuntut umum melanggar dakwaan yaitu Pasal 81 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 dan sepanjang fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun membenarkan menurut hukum atas perbuatannya. 

    Oleh karenanya, melalui amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara  yang setimpal dengan perbuatannya. 

    Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana yakni Hal-hal yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak Korban dan Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum

    Bahwa inti dari Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yakni Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

    a) Menyatakan bahwa Terdakwa SOFYAN NANANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.

    b) Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa SOFYAN NANANDI selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 625.000.000, - (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

    c) Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah)

    Perlu diketahui, Sofyan Nanandi adalah Terdakwa Perkara Kekerasan Seksual terhadap anak dengan Korban inisial A yang masih berusia 15 Tahun yang mana kronologisnya yakni Terdakwa dan Korban saling suka satu sama lain dan menjalin hubungan pacaran. 

    Kemudian Terdakwa sering melakukan bujuk rayu kepada Korban dengan tujuan agar mau bersetubuh dengan perkataan akan bertanggung jawab kepada Korban dan dikatakan berulang kali sampai Korban mau diajak bersetubuh dengan Terdakwa. 

    Pertama kali Korban mau diajak bersetubuh dengan Terdakwa yakni pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, selanjutnya yang kedua tepat pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 dan yang ketiga pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022 dan Terdakwa juga mempunyai niat dan rencana untuk melakukan penculikan terhadap Anak Korban, " ungkapnya. 

    Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum, " terang Kasi Intel Edi Sutomo. (Jon) 

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terdakwa W alias Gareng dalam Perkara Kekerasan...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Hadiri Sertijab Komandan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami